//

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.       Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.       Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.       Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4.       Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.       Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.       Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.       Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a.       UU (statute)
b.      Kebiasaan (custom)
c.       Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.      Trakta
e.      Pendapat sarjana hukum (doktrin)



KLASIFIKASI HUKUM
Klasifikasi hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal. meliputi penggolongan hukum dari segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi atau materinya, penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan hukum berdasarakan waktu dan tempatnya. Berikut pembagiannya:
A. Penggolongan Hukum Menurut Sifatnya
a.      Hukum Memakasa (imperative)
Adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap)
Adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
B. Penggolongan Hukum Menurut Isi/Materi Yang Diatur
a.       Hukum Publik (Hukum Negara)
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).   
1.       Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swastantra).

2.       Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan)
Adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari  kekuasaan alat-alat perlengkpan negara.

3.       Hukum Pidana (pidana=hukuman)
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.

4.       Hukum acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

b.      Hukum Privat (Hukum Sipil)
Adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
1.       Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.

2.       Hukum keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).

3.       Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang dapat dimiliki atas benda.

4.       Hukum Waris
Adalah yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal, terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah serta wasiat.
C. Penggolongan Hukum Menurut Bentuknya
a.       Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tertulis: Hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

b.      Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.
D. Penggolongan Hukum Menurut Wilayah Berlakunya
a.      Ius Constitutum (Hukum Positif)
Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
b.      Ius Constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu)
Adalah  hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

E. Penggolongan Hukum Maktu Berlakunya
a.       Hukum Lokal
Adalah hukum yang hanya berlaku di daerah tertentu. Contoh Hukum Lokal adalah hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan sebagainya.

b.      Hukum Nasional
Adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. Contoh Hukum Nasional adalah hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum Mesir dan sebagainya.

c.       Hukum Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.

F. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.       Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.       Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.       Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4.       Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.       Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara kese

SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
a.       Subjek Hukum Manusia (orang)
 Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :
1.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
2.       Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.       Orang yang belum dewasa.
2.       Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.       Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2.       Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1.       Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
2.       Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.       Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.       Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.


0 comments