PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk
mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah
peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai
sifat universal seperti
ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam
tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui
proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang
tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
SUMBER HUKUM
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan
aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu
aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
Hakekatnya: tempat menemukan dan menggali hukum
arti sumber hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan
permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi
bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku
secara formal kepada peraturan hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan
hukum.
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1.
Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi
hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di
tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a.
UU (statute)
b.
Kebiasaan (custom)
c.
Keputusan hakim (jurisprudentie)
d.
Trakta
e.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
KLASIFIKASI HUKUM
Klasifikasi hukum dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal.
meliputi penggolongan hukum dari segi sifatnya, penggolongan hukum menurut isi
atau materinya, penggolongan hukum berdasarkan bentuknya, serta penggolongan
hukum berdasarakan waktu dan tempatnya. Berikut pembagiannya:
A. Penggolongan Hukum
Menurut Sifatnya
a. Hukum Memakasa (imperative)
Adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana
pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum Mengatur (fakultatif/pelengkap)
Adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian.
B. Penggolongan Hukum
Menurut Isi/Materi Yang Diatur
a.
Hukum Publik (Hukum Negara)
Adalah hukum yang mengatur hubungan antara
Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan
perseorangan (warga negara).
1.
Hukum Tata Negara
Adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara
serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan
hubungan antar Negara (pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swastantra).
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintahan)
Adalah hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan
kewajiban) dari kekuasaan alat-alat
perlengkpan negara.
3.
Hukum Pidana (pidana=hukuman)
Adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan. Paul Scholten dan
Logemann menganggap Hukum Pidana tidak termasuk Hukum Publik.
4.
Hukum acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan
hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.
b.
Hukum Privat (Hukum Sipil)
Adalah hukum yang mengatur
hubungan-hubungan natar orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
1.
Hukum Perorangan
Adalah himpunan peraturan yang mengatur manusia sebagai subjek hukum dan
tentang kecakapannya memiliki hak-hak serta bertindak sendiri dalam
melaksanakan hak-haknya itu. Manusia dan Badan Hukum (PT, CV, Firma, dan
sebagainya) merupakan “pembawa hak” atau sebagai “subjek hukum”.
2.
Hukum keluarga
Adalah hukum yang memuat serangkaian peraturan yang timbul dari pergaulan
hidup dan keluarga (terjadi karena perkawinan yang melahirkan anak).
3.
Hukum Kekayaan
Adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia
yang dapat dinilai dengan uang. Hukum kekayaan mengatur benda (segala barang
dan hak yang dapat menjadi milik orang atau objek hak milik) dan hak-hak yang
dapat dimiliki atas benda.
4.
Hukum Waris
Adalah
yang mengatur kedudukan hukum harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal,
terutama berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain. Hukum waris
mengatur pembagian harta peninggalan, ahli waris, utan penerima waris, hibah
serta wasiat.
C. Penggolongan Hukum
Menurut Bentuknya
a.
Hukum Tertulis
Adalah hukum yang dituliskan atau
dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tertulis: Hukum pidana
dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.
b.
Hukum Tidak Tertulis
Adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak
dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat
tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi
oleh daerah tertentu.
D. Penggolongan Hukum
Menurut Wilayah Berlakunya
a. Ius Constitutum (Hukum Positif)
Adalah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.)
b. Ius Constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada
waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (Hukum Alam/Hukum Antar Waktu)
Adalah
hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala
bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk
selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
E. Penggolongan Hukum
Maktu Berlakunya
a.
Hukum Lokal
Adalah hukum yang hanya berlaku di daerah
tertentu. Contoh Hukum Lokal adalah hukum adat Batak, Minangkabau, Jawa dan
sebagainya.
b.
Hukum Nasional
Adalah hukum yang berlaku dalam suatu
negara. Contoh Hukum Nasional adalah hukum Indonesia, hukum Malaysia, hukum
Mesir dan sebagainya.
c.
Hukum Internasional
Adalah hukum yang mengatur hubungan antar
negara.
F. PENGERTIAN EKONOMI
DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan
dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1.
Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4.
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5.
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi
secara kese
SUBJEK HUKUM
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak
dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan
Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
a. Subjek Hukum Manusia (orang)
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek
hukum. Seperti :
1.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan
belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang
yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka
yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan
hukum ialah:
1.
Orang yang belum dewasa.
2.
Orang yang ditaruh di bawah pengampuan
(curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.
Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum
dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya
2.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak
dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua
macam, yaitu:
1.
Badan hukum publik, seperti negara, propinsi,
dan kabupaten.
2.
Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas
(PT), yayasan, dan koperasi
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai
ekonomis.
Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata
disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni:
1.
Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud.
2.
Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.