//

PEMBANGUNAN OTONOMI DAERAH

PEMBANGUNAN DAN OTONOMI DAERAH
Didalam suatu negara perlu terutama di NKRI ini yang terdiri dari banyak pulau dan daerah yang tersebar luas, perlu adanya pemimpin daerah yang mengatur dan mengelola daerahnya suapaya menjadi sejahtera dan terkendali.
Seperti yang dimuat dalam Undang - undang Negara RI bahwa pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang sejalan namun harus  sejalan dengan undang - undang peraturan daerah yangmana sudah ditentukan oleh pemerintah pusat sebelumnya.
Selain itu didalam masalah pemberian otonomi merupakan suatu bentuk tanggung jawab pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah untuk menjalankan kewenangan, tugas, dan kewajiban didalam lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pemberian otonomi kepada daerah tidak berarti pemerintah pusat melepaskan semua tanggung jawab akan tetapi lebih bertanggung jawab atas penyelenggaraan Negara didaerah. 
Berikut ini penjelasan singkat mengenai "Pembangunan dan Otonomi daerah:
OTONOMI DAERAH
A. Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi berasal dari bahasa Greek yakni “auto” berarti sendiri dan “nomia” dari asal kata “nomy” berarti “aturan”. Otonomi berarti mengatur diri sendiri. Dinama didalam masalah pemerintahan, pemberian otonomi berarti pelimpahan sebagian kewenangan, tugas, tanggung jawab, dalam penyelenggaraan negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Adapun istilah otonomi yang berasal dar bahasa Yunani yakni “autos”  berarti sendiri dan “namos” berarti undang – undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kwenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985). Adapun pendapat para ahli mengenai pengertian otonomi adalah sebagi berikut :
1. Philip Mahwood menjelaskan bahwa otonomi daerah ialah  suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan pemerintah guna untuk mengalokasikan sumber material yang sifatnya substansi berkenaan dengan fungsi yang berbeda.
2. Benyamin Hoesein mengatakan bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat.
3. Ateng Syarifuddi berpendapat otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian, namun bukanlah kemerdekaan tetapi kebebasan yang terbatas dan terwujud pada pemberian kesempatan yang harus bisa dipertanggungjawabkan.
4. F. Sugeng Istianto mengatakan bahwa otonomi daerah adalah hak dan wewenang dalam mengatur dan mengurus rumah tangga suatu daerah.
5. Syarif Saleh menjelaskan otonomi daerah ialah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri yang mana hak tersebut merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Maka dari beberpa pendapat ahli tersebut pada dasarnya memiliki dasar pemikiran yang sama mengenai otonomi daerah yakni adanya kebebasan bertanggung jawab dan untuk berinisiatif suatu pemerintah daerah yang dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan setempat.
Bicara mengenai kebebasan dalam otonomi daerah, bebas bukan berarti pemerintah dapat benar – benar melakukan kegiatan mereka secara mutlak, namun adanya kebebasan yang terbatas yang diberkian oleh pemerintah ousat kepada pemerintah daerah sesuai dengan undang – undang dasar negara dimana didalamnya mengatakan bahwa pemerintah pusat berwenang merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, menilai dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan negara di suatu daerah. Dengan demikian , hak dan kewajiban serta kebebasan bagi daerah untuk menyelenggarakan urusan – urusannya sepanjang sanggup untuk melakukannya dan penekannya lebih bersifat otonomi yang luas. Dan pendapat ini sangat mirip dengan yang dikemukan oleh Vincent Lemius (1986) yakni otonomi daerah merupakan kebebasan untuk mengambil keputusan politik maupun administrasi, dengan tetap menghormati perarturan perundang – undangan. Dan tidak lupa juga, bahwa ontonomi daerah senantiasa disesuaikan dengan kepentingan nasional, yang berpendoman pada peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.
Menurut Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 inyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mayarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sehingga dapat simpulkan bawa otonomi daerah ada prinsipnya mempunyai tugas aspek penting, yakni:
1) Aspek Hak dan Kewajiban untuk mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri.
2) Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintah pusat, serta tetap berada dalam satu rangka pemerintahanan nasional.
3) Aspek kemandiriian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagi pelimpahan kewenangan dan pelaksanaan kweajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Yang dimaksud dengan hak dalam pengertian otonomi adalah adanya kebebasan pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangga, seperti dalam bidang kebijaksanaan, pembiayaan, perangkat dan pelaksanannya. Sedangkan kewajiban yang dimaksuda adalah harus mendorong pelaknasaan pemenrintahan dan pembangunan nasional. Dan terakhir wewenang adalah adanya kekuasaan pemerintah daerah untuk berinisiatif sendiri, menetapkan kebijaksanaan sendiri, perencanaan sendiri serta mengelola keuangan sendiri.
Maka, bila dikaji lebih lanjtu isi dan jiwa undang – undang Nomor 23 tahun 2004, otonomi daerah mempunya arti bahwa daerah harus mampu:
a. Berinisiatif sendiri yakni mampun menyusun ddan melaksanakan kebijaksanaan sendiri.
b. Membuat peraturan daerahnya sendiri (PERDA) berserta peraturan pelaksanaannya.
c. Menggali sumber – sumber keuangan dengan berbagai kegiatan.
d. Memiliki alat pelaksana baik personil maupun sarana dan prasanannya sesuai kebutuhan didaerahnya.
B. Prinsip dan Tujuan Otonomi Daerah
masih banyak masyarakat yang keliru dengan maksud dari kegiatan otonomi daera dan daerah otonom. Padahal apabila dikaji dari pengertian sebelumnya bahwa untuk menjalankan otonomi daerah perlu menerapkan batas administrasi pemerintahan yang jelas.
daerah otonom adalah wilaya administrasi pemerintahan dan kependudukan yang dikenal dalm Undang – undang tentang Pemerintahan Daerah yang terbagi menjadi dua bagian, walaupun titik berat pelaksanaan otonomi daerah dilimpahkan pada pemerintah kabupaten atau kota. Adapun daerah provinsi, berotonomi terbatas yakni mencakup koordinasi antar kabupaten/kota, serta kewenangan pusat yang dilimpahkan pada provinsi, dan kewenangan kabupaten/kota yang belum mampu dilaksanakan maka diambil alih oleh provinsi.
Dari undang – undang Nomor 32 tahun 3004, tidak adanya perubahan struktur daerah otonom, oleh karena itu masih lebih banyakingin menatur pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Disisi lain, pemerintah kabupaten/kota yang daerah otonomnya terbentuk hanya berdasarkan kesejateraan pemerintah, maka akan sulit untuk berotonomi secara nyata dan beratnggung jawab dimasa mendatang.
Pada prinsip otonomi daerah perlu adanya penekankan pada prinsip – prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta pertimbangan potensi dan keanekaragaman daerah. Hal isi berkaitan dengan undang – undang Nomor 22 tahun 1999 menengenai penyelenggaraan otonomi daerah, karena otonomi luas yaitu adanya kewenangan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan kecuali kewenangan di bidang  politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan – kewenangan dibidang lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Selain itu didalam UU No. 22 tahun 1999 dijelaskan pula yang dimaksud denga otonomi nyata yakni keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggung jawab adalah perlu adanya pertanggung jawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewajiban kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi daerah berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan NKRI.
Berikut ini prinsip – prinsip pemberian otonomi daerah menurut UU No. 22 tahun 1999:
1. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan otonomi daerah perlu diperhatikan aspek dddemokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan kewarganegaraan dearah yang terbatas.
2. Dilaksanakan denga otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. Pelaksanaan otonomi daerah yang laus dan utuh diletakan pada daerah Kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomu yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga sehingga terjalin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandiriian daerah otonom, dan karenanya dalam daerah Kabupaten/daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi.
6. Pelaksanaan otonomi daerah peranan dan fungsi badan legistatif, fungsi pengawasan, maupun anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
7. Pelaksaan azas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagi wilayah adaministrasi untuk melaksanakan kewenangan sebagai wakil daerah.
8. Pelaksanaan azas tugas pembantunya, pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabakan kepada yang menugaskannya.
The Liang Gie dalam Abdurrahman (1987) mengemukkan bahwa tujuan pemberian otonomi daerah yakni :
a. Mengembangkan kesadaraan bernegara yang mendalam kepada rakyat diseluruh tanah air Indonesia
b. Melancarkan penyerahaan dana dan daya masyarakat di daerah terutama dalam bidang ekonomi.
C. Landasan Otonomi Daerah Di Indonesia
Dalam menyelanggarakan terdapat beberapa peraturang yang mengatur penyelenggaraan mengenai pemerintahan daerah berikut antara lain :
UU No.1 tahun 1945. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini lebih menitik beratkan pada dekonstrasi. Kepala daerah hanyalah kepanjangan tangan pemerintah pusat.
UU No.2 tahun 1948. Mulai tahun ini kebijakan otonomi daerah lebih menitikberatkan pada desentralisasi. Tetapi lebih ada dualisme peran dikepala daerah, disatu sisi ia mempunyai peran besar untuk daerah, tapi juga masih menjadi alat pemerintah pusat.
UU No.1 tahun 1957. Kebijakan otonomi daerah pada masa ini masih bersifat dualisme, dimana kepala daerah bertanggung jawab penuh pada DPRD, tetapi juga masih alat pemerintah pusat.
Penerapan presiden No.6 tahun 1959. Pada masa ini kebijakanotonomi daerah lebih menekankan dekonstrasi. Melalui penpres ini kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat terutama dikalangan pamong praja.
UU No.18 tahun 1965. Kebijakan otonomi daerah menitik beratkan pada desentralisasi dengan memberikan otonomi seluas-luasnya bagi daerah, sedangkan dekonstrasi diterapkan hanya sebagai pelengkap saja.
UU no.5 tahun 1974. Setelah terjadinya G 30 S PKI pada dasarnya telah terjadi kevakuman dalam peraturan penyelenggaraan pemerintah dididaerah
UU.No 22 tahun 1999. Pemerintah daerah sebagai titik sentral dalam penyelengaraan pemerintah dan pembangunan dengan mengedepankan otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.


PEMBANGUNAN DAERAH
A. Pengertian Pembangunan Daerah
Pembangunan daerah adalah suatu usaha yan sistematik dari berbagai perilaku, baik umum, pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untukmenghadapi saling ketergantungan dan keterlibatan aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek lingkungan lainnya sehingga peluang baru untuk meningkatan kesejateraan masyarakatpun dapat sitangkap secara berkelanjutan. Adapun cara – cara yang dapat ditempuh adalah sebagi berikut :
a. Menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah secara continou 
b. Adanya kebijakan dan tujuan pembangunan daerah
c. Menyusun konsep strategi bagi pemecahan masalah dan solusinya
d. Melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia

B. Tujuan Pembangunan Daerah
Seperti otonomi daerah pembangunan daerah juga mempunyai tujuan yang sangat berguna bagi masyarakat daerah, berikut adalah tujuan dari pembangunan daerah :
1. Mengurangi disparsi dan ketimpangan pembangunan antara daerah dan sub daerah serta antara warga masyarakat (pemerataan dan keadilan).
2. Memberdayakan masyarakat dan mengentaskan kemiskinan.
3. Maningkatkan atau menambah lapangan kerja guna mengurangi pengguran yang terus meningkat setiap tahunnya.
4. Mempertahankan kelestarian sumber daya alam agar bermanfaat bagi generasi sekarang dan generasi selanjutnya.
5. Meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan masyarakat.

C. Kebijakan Mempercepat Pembangunan Daerah
Dalam meningkatkan pembangunan daerah pemerintah perlu menetapkan kebijakan – kebijakan guna segala kegiatan pembangunan daerah sejalan atau sesuai dengan yang telah direncanakan, berikut adalah kebijakan pembangunan daerah:
a. Mengembangkan infrastruktur
b. Mengningkatkan taraf pendidikan masyarakat
c. Merumuskan dan melaksanakan perencanaan ekonomi
d. Kebijakan diversifasi kegiatan ekonomi
e. Mengembangkan institusi yang mendorong pembangunan
f. Meningkatkan tabungan dan investasi

sumber:
http://wiarajp.blogspot.com/2013/10/definisi-pembangunan-daerah.html 

0 comments